Hak-Hak Pekerja Terkait Pesangon dan PHK Sepihak Berdasarkan UU Terbaru
Harmen & Partner
|
08 October 2026
|
281 Kali Dibaca
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sering kali menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mengatur secara tegas prosedur PHK dan hak-hak kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
1. Hak Kompensasi Finansial
Pekerja yang terkena PHK berhak menerima Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja dan alasan PHK.
2. Mekanisme Mediasi Tripartit
Jika terjadi perselisihan hak atau perselisihan PHK, langkah awal adalah perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila bipartit gagal, perselisihan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi tripartit sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).