Advokat Profesional & Tepercaya

Hukum & Keadilan Adalah Hak Anda

Kami siap mendampingi setiap langkah hukum Anda secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Harmen, S.H., M.H.
25+
Tahun
Pengalaman
Harmen Law Office
Tentang Kami

Membangun Integritas Hukum Melalui Dedikasi dan Pengalaman

Firma Hukum Harmen & Partner didirikan dengan satu komitmen utama: menegakkan hak-hak hukum klien kami dengan cara yang bermartabat dan profesional. Kami memahami bahwa menghadapi permasalahan hukum adalah masa-mana yang penuh dengan ketidakpastian. Oleh sebab itu, kami selalu mengedepankan pendekatan personal, komunikasi aktif, serta kejujuran dalam memetakan peluang kesuksesan kasus Anda.

Kami memiliki lisensi resmi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan berpengalaman luas menangani kasus litigasi di pengadilan maupun konsultasi korporat non-litigasi. Dengan kami di sisi Anda, Anda mendapatkan representasi hukum yang tangguh, cerdas, dan jujur.

Lisensi Resmi PERADI

Anggota resmi advokat PERADI dengan hak beracara penuh di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Pengalaman 15+ Tahun

Telah sukses menangani ratusan perkara litigasi di pengadilan maupun mediasi korporat non-litigasi.

Transparansi Biaya Perkara

Skema honorarium dan operasional perkara dijelaskan secara terbuka, tertulis, dan tanpa biaya tersembunyi.

Kerahasiaan & Respons Cepat

Kerahasiaan dokumen dan informasi klien dijamin penuh oleh sumpah profesi dengan penanganan cepat.

Keahlian Kami

Area Praktik & Layanan Hukum

Kami menyediakan solusi hukum komprehensif bagi individu maupun perusahaan untuk meminimalkan risiko dan memenangkan sengketa.

Hukum Pidana

Pendampingan hukum dalam laporan kepolisian, penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan di sidang Pengadilan Negeri terkait tindak pidana umum dan khusus.

Konsultasi Kasus

Hukum Perdata

Penyelesaian sengketa wanprestasi (ingkar janji), perbuatan melawan hukum (PMH), utang piutang, dan penuntutan hak-hak keperdataan klien.

Konsultasi Kasus

Hukum Korporat & Bisnis

Penyusunan dan peninjauan kontrak kerja sama bisnis, kepatuhan regulasi (legal compliance), restrukturisasi, lisensi usaha, dan mitigasi risiko hukum perusahaan.

Konsultasi Kasus

Hukum Keluarga & Waris

Penanganan perkara perceraian, pembagian harta bersama (gono-gini), hak asuh anak, penetapan ahli waris, sengketa waris, dan pernikahan beda kewarganegaraan.

Konsultasi Kasus

Sengketa Pertanahan

Penyelesaian kasus tumpang tindih sertifikat tanah, sengketa batas lahan, penyerobotan tanah tanpa hak, pembebasan lahan, hingga sengketa di PTUN.

Konsultasi Kasus

Ketenagakerjaan

Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (PHI) seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tuntutan pesangon, dan sengketa perjanjian kerja (PKWT/PKWTT).

Konsultasi Kasus
Mengapa Memilih Kami

Mengutamakan Kejujuran, Keahlian, dan Keberhasilan Klien

Kami percaya bahwa hubungan hukum didirikan atas dasar kepercayaan. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan analisis hukum yang objektif, tanpa janji-janji palsu, demi kepastian hukum Anda.

Respons Cepat & Aktif

Kami selalu merespons pertanyaan Anda dan memberikan laporan rutin perkembangan kasus secara berkala.

Biaya Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi. Semua kesepakatan biaya jasa hukum (lawyer fee) diuraikan secara transparan di awal perjanjian kerja.

Tingkat Keberhasilan Tinggi

Dengan analisis tajam dan strategi hukum matang, kami memiliki rekam jejak kemenangan kasus yang solid di persidangan.

Kerahasiaan Terjamin

Data pribadi dan fakta hukum kasus Anda dijamin aman 100% dan dijaga kerahasiaannya di bawah kode etik advokat resmi.

Edukasi Hukum

Artikel & Legal Insights Terbaru

Lihat Semua Artikel
Keunggulan Mediasi Hukum Non-Litigasi Dibandingkan Sidang Pengadilan
08 October 2026 98 dibaca

Keunggulan Mediasi Hukum Non-Litigasi Dibandingkan Sidang Pengadilan

Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di ruang sidang pengadilan. Mediasi non-litigasi menjadi alternatif modern yang kian diminati pelaku bisnis dan individu.1. Kerahasiaan Perkara TerjagaBerbeda dengan persidangan pengadilan yang terbuka untuk umum, proses mediasi tertutup dan menjamin kerahasiaan reputasi bisnis kedua belah pihak.2. Solusi Menang-Menang (Win-Win Solution)Mediasi fokus pada perdamaian dan keberlanjutan relasi kerja sama, bukan sekadar mencari pihak yang salah atau benar.
Panduan Lengkap Menghadapi Sengketa Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis
08 October 2026 145 dibaca

Panduan Lengkap Menghadapi Sengketa Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis

Wanprestasi adalah kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajiban atau prestasinya sebagaimana mestinya. Dalam dunia bisnis, situasi ini dapat memicu kerugian finansial yang signifikan jika tidak ditangani dengan strategi hukum yang tepat.1. Langkah Somasi FormalSebelum membawa perkara ke ranah pengadilan, pihak yang dirugikan wajib melayangkan surat somasi (teguran resmi). Somasi memberikan kesempatan kepada pihak debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu secara patut.2. Mempersiapkan Alat BuktiPastikan seluruh korespondensi bisnis, kontrak perjanjian asli, bukti transfer, dan berita acara serah terima terdokumentasi dengan baik. Kekuatan pembuktian dalam hukum perdata sangat bergantung pada otentisitas dokumen tertulis.3. Opsi Penyelesaian: Negosiasi vs Gugatan PerdataPenyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat atau mediasi di luar pengadilan (*non-litigasi*) sering kali lebih hemat biaya dan waktu. Namun jika jalan damai buntu, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri merupakan upaya hukum terakhir untuk menuntut ganti rugi dan pelaksanaan kontrak.
Hak-Hak Pekerja Terkait Pesangon dan PHK Sepihak Berdasarkan UU Terbaru
08 October 2026 280 dibaca

Hak-Hak Pekerja Terkait Pesangon dan PHK Sepihak Berdasarkan UU Terbaru

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sering kali menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mengatur secara tegas prosedur PHK dan hak-hak kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.1. Hak Kompensasi FinansialPekerja yang terkena PHK berhak menerima Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja dan alasan PHK.2. Mekanisme Mediasi TripartitJika terjadi perselisihan hak atau perselisihan PHK, langkah awal adalah perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila bipartit gagal, perselisihan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi tripartit sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Konsultasi Digital

Formulir Konsultasi Awal

Jelaskan kronologi singkat permasalahan hukum Anda secara aman dan privat. Tim hukum kami akan menganalisis kasus Anda.

Atau Hubungi Langsung
WhatsApp Hubungi via WhatsApp (+62 852-7445-8646)
Lokasi Kantor

Kunjungi Kantor Kami

Kami sangat menyambut kunjungan Anda untuk konsultasi langsung secara tatap muka. Silakan hubungi kami terlebih dahulu untuk menjadwalkan pertemuan.

Jl. Jenderal Sudirman No. 123, Jakarta Selatan, 12190
Senin - Jumat: 09:00 - 17:00 WIB
WhatsApp Konsultasi WhatsApp