Legal Insight

Langkah Hukum Melindungi Diri dari Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Harmen & Partner 08 October 2026 168 Kali Dibaca
Langkah Hukum Melindungi Diri dari Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Perkembangan ruang digital memicu maraknya ujaran kebencian dan tuduhan tanpa bukti. Hukum Indonesia melalui UU ITE memberikan perlindungan tegas terhadap kehormatan dan martabat seseorang.

1. Amankan Bukti Digital

Tangkapan layar (screenshot), tautan URL postingan, rekaman layar, serta identitas akun pengunggah harus diamankan secara sistematis sebagai bukti permulaan yang sah.

2. Pembuatan Laporan Polisi

Konsultasikan dengan advokat untuk merumuskan delik aduan yang tepat sebelum melapor ke Subdit Siber Kepolisian Republik Indonesia.

Bagikan Artikel Ini:
WhatsApp Konsultasi WhatsApp