Langkah Hukum Melindungi Diri dari Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Harmen & Partner
|
08 October 2026
|
168 Kali Dibaca
Perkembangan ruang digital memicu maraknya ujaran kebencian dan tuduhan tanpa bukti. Hukum Indonesia melalui UU ITE memberikan perlindungan tegas terhadap kehormatan dan martabat seseorang.
1. Amankan Bukti Digital
Tangkapan layar (screenshot), tautan URL postingan, rekaman layar, serta identitas akun pengunggah harus diamankan secara sistematis sebagai bukti permulaan yang sah.
2. Pembuatan Laporan Polisi
Konsultasikan dengan advokat untuk merumuskan delik aduan yang tepat sebelum melapor ke Subdit Siber Kepolisian Republik Indonesia.