Pentingnya Legal Due Diligence Sebelum Membeli Properti dan Lahan Tanah
Harmen & Partner
|
08 October 2026
|
313 Kali Dibaca
Membeli tanah atau properti komersial tanpa pemeriksaan hukum (*legal due diligence*) berisiko tinggi menghadapi sertifikat ganda, sengketa kepemilikan, atau pemblokiran oleh pihak ketiga.
1. Pengecekan Sertifikat di BPN
Lakukan validasi keaslian sertifikat (SHM/HGB) langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan tidak ada catatan sengketa, hak tanggungan, atau sita jaminan.
2. Kesesuaian Tata Ruang & Izin
Pastikan peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tidak berada di kawasan jalur hijau atau sempadan sungai yang terlarang untuk pendirian bangunan.