Legal Insight

Pentingnya Legal Due Diligence Sebelum Membeli Properti dan Lahan Tanah

Harmen & Partner 08 October 2026 313 Kali Dibaca
Pentingnya Legal Due Diligence Sebelum Membeli Properti dan Lahan Tanah

Membeli tanah atau properti komersial tanpa pemeriksaan hukum (*legal due diligence*) berisiko tinggi menghadapi sertifikat ganda, sengketa kepemilikan, atau pemblokiran oleh pihak ketiga.

1. Pengecekan Sertifikat di BPN

Lakukan validasi keaslian sertifikat (SHM/HGB) langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan tidak ada catatan sengketa, hak tanggungan, atau sita jaminan.

2. Kesesuaian Tata Ruang & Izin

Pastikan peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tidak berada di kawasan jalur hijau atau sempadan sungai yang terlarang untuk pendirian bangunan.

Bagikan Artikel Ini:
WhatsApp Konsultasi WhatsApp